Badan Anggaran mempunyai tugas :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD
- Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dn plafon anggaran sementara
- Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD
- Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran pemeritah daerah
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaiakanoleh Kepala Daerah
- Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam menyusun anggaran belanja APBD
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Magelang :
Ketua | BUDI PRAYITNO | |
Wakil Ketua | DIAN MEGA ARIYANI, S.E., M.M. | |
Wakil Ketua | BUSTANUL ARIFIN, S.T. | |
Sekretaris Bukan Anggota | INDAH DWIANTARI, S.Sos. |
Anggota | IWAN SOERADMOKO, S.H. | |
Anggota | ACHMAD WIDODO | |
Anggota | KEVIN MAHESA AMUWARDHANI | |
Anggota | WALUYO | |
Anggota | EVIN SEPTA HARYANTO KAMIL, S.H. | |
Anggota | H. SALLAFUDIN, S.E. | |
Anggota | H.I.R. JATMIKO, S.H. M.M. | |
Anggota | MUH HARJADI, S.H. |