Badan Kehormatan mempunyai tugas :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan/atau Kode Etik DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat
- Melakukan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada nomor 3 kepada rapat paripurna DPRD
Ketua | VENTJE JEHEZKIEL ROGI, S.Pd. | |
Wakil Ketua | H.I.R. JATMIKO, S.H. M.M. | |
Anggota | IMAM INDRA SETYAWAN, S.E., M.M. |