Badan Musyawarah

Badan musyawarah mempunyai tugas :

  1. menetapkan agenda DPRD yntuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagai dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
  2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan / penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing – masing
Ketua BUDI PRAYITNO
Wakil Ketua DIAN MEGA ARIYANI, S.E., M.M.
Wakil Ketua BUSTANUL ARIFIN, S.T.
Sekretaris Bukan Anggota INDAH DWIANTARI, S.Sos.  
Anggota RUDY KURNIAWAN
Anggota ATANG KUSTIONO, S.T.
Anggota IRINA
Anggota VENTJE JEHEZKIEL ROGI, S.Pd.
Anggota NIEKECORRY ELZA, A.Md.
Anggota HADIYONO NUGROHO, S.H.
Anggota JOKO MEI BUDI UTOMO
Anggota FX. SUGIANTO