Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan survei kepuasan masyarakat, presepsi kualitas layanan dan presepsi korupsi pada unit pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 965/1964 tentang survey kepuasan masyarakat, presepsi kualitas layanan dan presepsi korupsi pada unit pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Maka dari itu hasil Survey akan memberikan gambaran yang komperhensif persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. gambaran yang dimaksud sangat dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Link untuk mengisi kuisioner online kepada seluruh lapisan Masyarakat Kota Magelang yang pernah mendapatkan layanan publik di Jawa Tengah dan Kota Magelang adalah sebagai berikut
Link kuesioner daring/onLINE