Pimpinan DPRD Kota Magelang terdiri atas satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang diusulkan oleh partai politik dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dengan keputusan DPRD.
Pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak. Sedangkan masa jabatan Pimpinan DPRD mengikuti masa jabatan anggota DPRD Kota Magelang.
Pimpinan DPRD masa bakti 2019 - 2024 adalah : :
1. | Budi Prayitno | : | Ketua |
2. | Bustanul Arifin, ST | : | Wakil Ketua |
3. | Dian Mega Aryani, SE, M.M | : | Wakil Ketua |
Pimpinan DPRD mempunyai tugas :
a. | Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan |
b. | Menyusun rencana kerja pimpinan danmengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua |
c. | Melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD |
d. | Menjadi juru bicara DPRD |
e. | Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD |
f. | Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga / instansi lainya |
g. | Mengadakan konsultasi dengan Walikota dan Pimpinan Lembaga / Instasi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD |
h. | Mewakili DPRD di Pengadilan |
i. | Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan |
j. | Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna |
k. | Menyapaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu |