1. | KEDUDUKAN DPRD kota Magelang |
|
DPRD Kota Magelang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur | ||
penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan tiga fungsi utama yaitu Fungsi Pembentukan Perda | ||
(Fungsi Legislasi), Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan | ||
2. | FUNGSI DPRD kota Magelang |
|
Sebagai reprensentasi dari rakyat, DPRD Kota Magelang mempunyai 3 fungsi utama fungsi yaitu : | ||
a. | Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Fungsi Legislasi) | |
adalah fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan Walikota |
||
Fungsi DPRD ini dilaksanakan dengan cara : |
||
|
||
|
||
|
||
b. | Fungsi Anggaran | |
Adalah fungsi DPRD bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan | ||
menetapkan Annggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). | ||
Dalam melaksanakan fungsi Anggaran ini dilaksanakan dengan cara : | ||
|
||
|
||
|
||
|
||
c. | Fungsi Pengawasan | |
Adalah fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : |
||
|
||
|
||
|