Tugas Dan Wewenang

DPRD KotaMagelang mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Membentuk Perda bersama Walikota;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Walikota;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. Memilih Walikota dan Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh PemerintahDaerah;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.