Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dewan dalam hal menyusun kebijakan, pengkoordinasian, penyelenggaraan dan pelayanan administrasi di bidang persidangan dan perundang-undangan. | |
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi: | |
a). | Perencanaan penyusunan program dan kegiatan pada Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan. |
b). | Penyelenggaraan pelayananan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. |
c). | Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang persidangan dan perundang-undangan. |
d). | Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang persidangan dan perundang-undangan. |
e). | Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan. |