Bagian Umum mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dewan dalam hal menyusun kebijakan, pengkoordinasian, penyelenggaraan dan pelayanan administrasi di bidang penyelenggaraan tata usaha, kepegawaian rumah tangga, dan perlengkapan | |
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi: | |
a). | Perencanaan penyusunan program dan kegiatan pada Bagian Umum. |
b). | Penyelenggaraan pelayananan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. |
c). | Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan |
perlengkapan pada Sekretariat DPRD. | |
d). | Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan |
perlengkapan pada Sekretariat DPRD. | |
e). | Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Umum. |