DPRD Kota Magelang menggelar Rapat Paripurna, kamis (28/3) dengan agenda persetujuan bersama dan pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan Bapemperda terhadap hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Rapat paripurna hari ini dilanjutkan dengan acara penyampaian LKPJ Wali Kota Magelang tahun anggaran 2023 yang secara normatif harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setalah tahun anggaran berjalan.
Selain itu, di waktu yg bersamaan dengan penyampaian LKPJ, Pemerintah Kota juga mengirimkan 2 Raperda berdasarkan Propemperda tahun 2024 yaitu Raperda tentang:
1. Penyelenggaraan reklame dan
2. Pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Kedua Raperda tersebut dan LKPJ Wali Kota Magelang TA 2023 agar dapat dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Magelang, dan disepakati dalam Rapat Paripurna terhadap pembahasan LKPJ dan 2 Raperda akan dibahas oleh Panitia Khusus.
#dprdkotamagelang
#setwankotamagelang