Hak & Kewajiban

Hak DPRD Kota Magelang

  1. Hak Interpelasi yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  2. Hak Angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan per Undang – Undangan
  3. Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Walikota atau mengenai kejadian luar biasa yangterjadi didaerah disertai dengan rekomendasi penyelesainnya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket

Anggota DPRD mempunyai hak :

  1. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
  2. Mengajukan Pertanyaan
  3. Menyampaikan Usul Dan Pendapat
  4. Memilih dan Dipilih
  5. Membela Diri
  6. Imunitas
  7. Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas
  8. Protokoler, Keuangan dan Administratif

Anggota DPRD Mempunyai kewajiban :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. MelaksanakanUndang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang – undangan
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. Memeperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Mentaati Prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
  7. Mentaati tata tertib dan kode etik
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga laindalam penyelenggaraan pemerintah daerah
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya