Badan Kehormatan

Badan Kehormatan mempunyai tugas :

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan/atau Kode Etik DPRD
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat
  4. Melakukan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada nomor 3 kepada rapat paripurna DPRD
Ketua VENTJE JEHEZKIEL ROGI, S.Pd.
Wakil Ketua H.I.R. JATMIKO, S.H. M.M.
Anggota IMAM INDRA SETYAWAN, S.E., M.M.