Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan daerah Bertugas :

  1. Menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  2. koordinasi untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah
  3. menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
  4. melakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD
  5. memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
  6. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
  7. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
  8. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya
Ketua TYAS ANGGRAENI BP, S.E., M.SC.
Wakil Ketua FX. SUGIANTO
Sekretaris Bukan Anggota INDAH DWIANTARI, S.Sos.  
Anggota IWAN SOERADMOKO, S.H.
Anggota IMAM INDRA SETYAWAN, S.E., M.M.
Anggota TITIEK UTAMI, S.Sos., M.M.
Anggota JOKO MEI BUDI UTOMO
Anggota IMAM MUSAECHONI
Anggota Y. Ig. MARJINU, S.E.