Tugas dan Fungsi

Sekretariat DPRD Mempunyai tugas sebagai berikut

menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
  4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.