Pimpinan DPRD

DIAN MEGA ARYANI, SE., MM.
Wakil Ketua DPRD
BUDI PRAYITNO
Ketua DPRD
BUSTANUL ARIFIN, ST.
Wakil Ketua DPRD

Pimpinan DPRD mempunyai tugas :

  1. memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang;
  2. menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja;
  3. melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  4. menjadi juru bicara DPRD;
  5. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
  6. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya;
  7. mengadakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga lainnya;
  8. mewakili DPRD dan atau alat kelengkapan DPRD di pengadilan;
  9. melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  10. menyusun rencana  anggaran  DPRD  bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
  11. menyampaikan laporan  kinerja  pimpinan  DPRD   dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
  12. menyampaikan surat-surat masuk kepada DPRD yang memerlukan persetujuan DPRD, melalui Badan Musyawarah