Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Magelang pada Jumat (3/5) dilaksanakan Rapat Paripurna dengan acara Persetujuan dan Pengambilan Keputusan terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus 1 atas Laporan Keterangan Pertanggugjawaban Walikota Magelang Tahun 2023.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pasal 19 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa ”Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan :
- Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
- Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
- Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau Kebijakan Strategis Kepala Daerah.
Terhadap amanat aturan tersebut, DPRD telah melakukan pembahasan melalui Panitia Khusus 1 dan hasil pembahasan Panitia Khusus 1 secara resmi telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, dengan kesimpulan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk dapat segera mengagendakan Rapat Paripurna dengan acara, Persetujuan dan Pengambilan Keputusan terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus 1 atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Magelang Akhir Tahun Anggaran 2023.
Dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang dapat menerima dan menyetujui terhadap laporan hasil pembahasan Pansus 1 bersama Tim Penyusun Pemerintah Daerah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Magelang Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD dan dituangkan dalam Keputusan DPRD.