Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alat ukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). SPI berusaha mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan di instansi K/L/PD, yang terbagi menjadi dua penilaian yaitu penilaian internal dengan responden adalah pegawai pada instansi tersebut dan penilaian eksternal dengan responden adalah pengguna layanan/mitra kerja sama.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD). Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD serta berdasarkan hasil pemetaan empiris. Penilaian bersumber dari persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), yaitu pegawai, pengguna layanan/mitra kerja sama, dan eksper/ahli dari beragam kalangan. Penilaian mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh(trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ,pengelolaan SDM, sosialisasi anti korupsi di setiap instansi. Hasil survei berbentukangka, yang menunjukkan level integritas instansi, dengan skala 1 hingga 100;semakin tinggi angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi di K/L/PD tersebut, juga semakin baik.