Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang menggelar Rapat Paripurna Kedelapan Belas pada Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024, Kamis (15/8). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Bustanul Arifin, S.T., ini membahas dua agenda penting terkait tata kelola pemanfaatan ruang kota.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Magelang memberikan persetujuan bersama serta pengambilan keputusan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Pertama, hasil pembahasan Pansus 2 mengenai Raperda Penyelenggaraan Reklame. Kedua, hasil pembahasan Pansus 3 terkait Raperda Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wali Kota Magelang, Wakil Wali Kota Magelang, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk terus memperbaiki tata kelola kota melalui regulasi yang lebih baik dan terarah.
Dua Raperda yang dibahas ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Magelang melalui pengaturan yang lebih jelas dan tegas, terutama terkait penataan reklame serta pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukannya.
#dprdkotamagelang
#setwankotamagelang
#sobatdprdkotamagelang