Rapat Koordinasi DPRD Kota Magelang pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan fraksi-fraksi pada Jumat pagi di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Magelang. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas rencana perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Rapat ini diawali dengan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Tim yang akan memimpin proses pembahasan. Terpilih sebagai Ketua Tim adalah Narisqa, sementara Hj. Yunita Budi Chrissanni, S.H., M.Kn. menduduki posisi Wakil Ketua. Kendati demikian, peran ketua tim bersifat administratif, sementara pengambilan keputusan dan pembahasan lebih menekankan pada kolektivitas anggota tim.

Dalam rapat tersebut, setiap perwakilan fraksi diberi kesempatan untuk mengajukan usulan terkait perubahan tata tertib. Usulan-usulan tersebut nantinya akan ditampung dan dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ditekankan pula bahwa pasal-pasal dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi dan bersifat mandatory.

Dengan terbentuknya Tim Penyusun Tatib DPRD sebelum pembentukan Panitia Khusus (Pansus), diharapkan proses pembahasan tata tertib dapat berjalan lebih efektif dan efisien ketika sudah memasuki tahap Pansus. Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya penyempurnaan tata tertib DPRD guna mendukung kinerja yang lebih optimal di masa mendatang.

#dprdkotamagelang
#setwankotamagelang
#sobatdprdkotamagelang

About Sekretariat DPRD Kota Magelang

View all posts by Sekretariat DPRD Kota Magelang →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *