Membangun usaha tidak hanya soal semangat dan modal, tetapi juga kepastian hukum yang jelas. Perizinan yang tertib menjadi fondasi agar usaha masyarakat dapat tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Pada Kamis, 11 September 2025, DPMPTSP Kota Magelang mengadakan 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐳𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚 di Aula Kecamatan Magelang Selatan. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi langsung kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur, manfaat, serta pentingnya memiliki izin usaha yang sah.
Hadir sebagai narasumber dari 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐬𝐢 𝐁 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐌𝐚𝐠𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠, yaitu 𝐌𝐮𝐡. 𝐇𝐚𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢, 𝐒.𝐇., 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐜𝐡𝐦𝐚𝐝 𝐖𝐢𝐝𝐨𝐝𝐨, yang memberikan pandangan tentang bagaimana perizinan usaha dapat memperkuat ekonomi lokal sekaligus melindungi para pelaku usaha kecil maupun besar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin siap dan percaya diri dalam mengembangkan usaha dengan aturan yang jelas, sehingga bersama-sama dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Magelang yang sehat dan berdaya saing.