
Kehadiran Raperda Pemberdayaan Ormas pada dasarnya adalah wujud nyata komitmen untuk menciptakan ekosistem yang tertib dan kolaboratif. Aturan ini dirancang secara khusus sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi seluruh stakeholder, mulai dari masyarakat umum, pemerintah daerah, hingga organisasi kemasyarakatan itu sendiri. Melalui regulasi yang jelas dan terstruktur ini, diharapkan setiap pelaksanaan kegiatan ormas memiliki landasan yang sah, transparan, dan pada akhirnya bermuara pada kemaslahatan masyarakat luas. Lebih dari itu, aturan ini memastikan keberadaan ormas bukan sekadar ajang ngumpul semata, melainkan menjadi wadah nyata di mana kita bisa bareng-bareng bergotong royong membangun Kota Magelang.
𝑷𝑨𝑵𝑺𝑼𝑺 𝟑 𝑶𝑹𝑴𝑨𝑺
* Waluyo ( Ketua Pansus 3 )
* Slamet Bambang S.Sos.,M.M ( Wakil )
* Yusuf Susilo S.H.
* Muh Harjadi S.H.

