𝘉𝘢𝘥𝘢𝘯 𝘔𝘶𝘴𝘺𝘢𝘸𝘢𝘳𝘢𝘩 (𝘉𝘢𝘯𝘮𝘶𝘴)

𝘉𝘢𝘥𝘢𝘯 𝘔𝘶𝘴𝘺𝘢𝘸𝘢𝘳𝘢𝘩 (𝘉𝘢𝘯𝘮𝘶𝘴) merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memegang peran sangat strategis. Sering disebut sebagai pusat manajerial dari sebuah lembaga legislatif, Banmus berfungsi mengatur seluruh ritme, lalu lintas kegiatan, dan agenda kerja anggota dewan.

Tugas dan wewenang pokok Banmus meliputi beberapa aspek utama:

– Manajemen Agenda dan Penjadwalan (Fungsi Sentral)
– Fungsi Penasihat Strategis Pimpinan (Advisory)
– Fungsi Koordinasi Alat Kelengkapan Dewan
– Mandat Paripurna

* Evin Septa Haryanto Kamil S.H.
* Bustanul Arifin S.T.
* Lexiano Gamma Praditya
* Achmad Widodo
* Waluyo
* Adi Chandra Pamungkas A.Md
* Ventje Jehezkiel Rogi S.Pd
* Titiek Utami S.SoS., M.M.

About Sekretariat DPRD Kota Magelang

View all posts by Sekretariat DPRD Kota Magelang →