Skip to content
Pimpinan DPRD mempunyai tugas :
- memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang;
- menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja;
- melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- menjadi juru bicara DPRD;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya;
- mengadakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga lainnya;
- mewakili DPRD dan atau alat kelengkapan DPRD di pengadilan;
- melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
- menyampaikan surat-surat masuk kepada DPRD yang memerlukan persetujuan DPRD, melalui Badan Musyawarah