Bertempat di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Magelang pada Rabu (17/4) Panitia khusus II melanjutkan Rapat Kerja Pansus II sebelumnya yang dilaksanakan pada Rabu (3/4) perihal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Magelang
Berdasarkan dari penjelasan Perangkat Daerah Pemrakarsa dan beberapa Perangkat Daerah terkait dalam Penyelenggaraan Reklame di Kota Magelang terdapat beberapa hal yang menjadi permasalahan yaitu :
- Dalam penyelanggaraan Reklame melalui pemanfaatan potensi yang dimiliki Kota Magelang guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat, merata dan lebih mengoperasionalkan produk perencanaan tata ruang maka perlu diberikan dasar hukum yang sesuai dengan kebutuhan agar penataan reklame dapat selaras dengan ketentuan tata ruang, etika, estetika, dan budaya.
- Pemerintah daerah berhak melakukan penarikan pajak terhadap reklame yang sudah berijin maupun reklame yang belum berijin selama iklan tersebut tayang guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
- Dalam raperda tentang penyelenggaraan reklame perlu adanya sinkronisasi materi dan masukan dengan beberapa Perangkat Daerah yang terkait agar dapat berjalan seiring dengan peraturan Perundang-undangan yang lain mengenai tata cara pelaksanaan perijinan reklame, batas peletakan reklame, sewa lahan, retribusi, dan penataan reklame yang diijinkan atau tidak diijinkan serta peraturan yang lain mengenai penyelenggaraan reklame.
Rangkaian Rapat Kerja Pansus II dilanjutkan pada hari Kamis (18/4) menghasilkan beberapa pembahasan seperti berikut
- Kota Magelang juga memiliki banyak reklame, dalam artian Kota Magelang mempunyai daya saing yang tinggi guna pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun hampir semua reklame belum dibuatkan ijin karena belum mempunyai nilai sewa dan hak atas tanah yang digunakan dalam pemasangan reklame. Reklame dapat mengurangi fungsi jalan dan untuk pemasangan reklame jangan sampai mengganggu atau membahayakan pengguna jalan. Perlu adanya regulasi untuk teknis pelaksanaan dan kajian bersama dalam menentukan titik lokasi dan jenis reklame.
- Beberapa kendala dalam perijinan reklame antara lain reklame yang akan dipasang belum memperhatikan aturan penerbitan reklame, lokasi yang diperbolehkan dan untuk reklame yang berukuran besar perlu diperhatikan terkait dengan adanya pohon yang berukuran besar dan memperhatikan estetika terutama di tempat – tempat yang strategis. Konstruksi reklame sangat penting, penanganan reklame yang roboh apabila menimpa pihak lain atau bangunan lain akan diminta ganti rugi serta pengawasan kondisi reklame yang terpasang apakah masih layak terpasang atau tidak.
- Untuk mengurus reklame harus mengurus ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terlebih dahulu. Pada prinsipnya ijin reklame tergantung dari isi konten reklame tersebut
Pembahasan Raperda Reklame Oleh Pansus II DPRD dilanjutkan pada Jumat (19/4) Bertempat di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Magelang.
Berdasarkan dari penjelasan Perangkat Daerah Pemrakarsa Bagian Hukum Setda Kota Magelang telah menyampaikan penjelasan pasal per pasal tentang rancangan Perda Kota Magelang tentang penyelenggaraan reklame kota magelang. Telah dijelaskan mulai dari Bab I mengenai Ketentuan Umum sampai dengan pembahasan Bab XII mengenai Ketentuan Penutup (Nomenklatur Peraturan PerUndang-undangan).
Ada hal yang perlu menjadi perhatian bersama berkaitan dengan proses perizinan yang pasti, pemberian sanksi bagi pelanggar dan wacana pembongkaran terhadap reklame mangkrak serta wacana adanya uang jaminan atau asuransi bagi penyelenggara reklame di Kota Magelang.