Melanjutkan Rapat Kerja Pansus III sebelumnya yang dilaksanakan pada Rabu (3/4) perihal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Latar belakang disusunnya Raperda Kota Magelang tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang dikarenakan masih banyak lahan yang belum sesuai dengan peruntukannya.
Terkait Disinsentif perlu untuk dikaji kembali agar sanksi-sanksi yang diberikan tidak memberatkan masyarakat dan tetap mengacu pada aturan dari Kementerian ATR/ BPN. Dan Raperda Kota Magelang tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfataan Ruang tidak berbenturan dengan aturan lain.
Agenda Rapat Kerja Pansus III dilanjutkan pada Kamis (18/4) dengan menghasilkan pembahasan.
- Matrik Raperda Kota Magelang tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfataan Ruang telah disesuaikan dengan hasil harmonisasi.
- Raperda Kota Magelang tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfataan Ruang hanya mengatur tentang Insentif Non Fiskal dan Disinsentif Non Fiskal, artinya Insentif dan Disinsentif yang diberikan hanya berbentuk fasilitas baik fisik maupun non fisik.
- Persil yang terletak pada sepadan sungai di Kota Magelang apabila sesuai akan diberikan insentif namun apabila tidak sesuai maka akan diberikan disinsentif.
- Perijinan di Kota Magelang banyak yang telah sesuai dengan tata ruang akan tetapi pada saat pembangunan banyak terdapat pelanggaran, sehingga Raperda ini sebagai alat untuk mengendalikan agar sesuai dengan peruntukannya.
- Raperda Kota Magelang tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfataan Ruang sebagai pendukung Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang, karena membutuhkan kepatuhan dari masyarakat untuk dapat mendorong tata ruang di wilayah Kota Magelang sesuai dengan aturan peruntukannya.