Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki tugas sebagai berikut: |
1. |
Menyusun jadwal kegiatan DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari |
|
suatu masa sidang, perkiraan suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah; |
2. |
Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menetukan garis kebijakan yang menyangkut |
|
pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; |
3. |
Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan |
|
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing; |
4. |
Menetapkan jadwal acara DPRD |
5. |
Memberi saran / pendapat untuk memperlancar kegiatan |
6. |
Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada badan musyawarah |