Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan menjadi angota salah satu komisi, dan komisi dibentuk atas dasar pertimbangan pencapaian efisiensi pelaksanaan tugas DPRD. Komisi C dibentuk dengan susunan pimpinan dan anggota serta bidang kerja komisi sebagai berikut: |