Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2017.
NO. |
NAMA
|
KEDUDUKAN DALAM PANITIA KHUSUS 5
|
1. |
Ketua |
|
2. |
Wakil Ketua |
|
3. |
Anggota |
|
4. |
Anggota |
|
5. |
Anggota |
|
6. |
Anggota |
|
7. |
Anggota |
|
8. |
Anggota |