Badan Anggaran

Badan Anggaran mempunyai tugas :

  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD
  2. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dn plafon anggaran sementara
  3. Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD
  4. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran pemeritah daerah
  5. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaiakanoleh Kepala Daerah
  6. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam menyusun anggaran belanja APBD

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Magelang :

Ketua EVIN SEPTA HARYANTO KAMIL, S.H.
Wakil Ketua IMAM INDRA SETYAWAN. S.E., M.M.
Wakil Ketua BUSTANUL ARIFIN, S.T.
Sekretaris Bukan Anggota INDAH DWIANTARI, S.Sos.  
Anggota NARISQA
Anggota KEVIN MAHESA AMUWARDHANI
Anggota Hj. YUNITA BUDI CHRISSANNI, S.H., M.Kn.
Anggota IMAM MUSAECHONI
Anggota DIAN MEGA ARYANI, S.E., M.M.
Anggota NELLA KARNELA YUNISSARI, S.H., M.H.
Anggota TITIEK UTAMI, S.Sos., M.M.
Anggota H.I.R JATMIKO, S.H., M.M.