Badan Musyawarah

Badan musyawarah mempunyai tugas :

  1. menetapkan agenda DPRD yntuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagai dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
  2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan / penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing – masing
Ketua EVIN SEPTA HARYANTO KAMIL, S.H.
Wakil Ketua IMAM INDRA SETYAWAN. S.E., M.M.
Wakil Ketua BUSTANUL ARIFIN, S.T.
Sekretaris Bukan Anggota INDAH DWIANTARI, S.Sos.  
Anggota ATANG KUSTIONO, S.T.
Anggota LEXIANO GAMMA PRADITYA
Anggota Hj. YUNITA BUDI CHRISSANNI, S.H., M.Kn.
Anggota ACHMAD WIDODO
Anggota WALUYO
Anggota ADI CHANDRA PAMUNGKAS, A.Md.
Anggota VENTJE JEHEZKIEL ROGI, S.Pd.
Anggota TITIEK UTAMI, S.Sos., M.M.