Badan Pembentukan Peraturan daerah Bertugas :
- Menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- koordinasi untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah
- menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
- melakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
- memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya
Ketua | SLAMET BAMBANG SULISTYO, S. Sos., M.M. | |
Wakil Ketua | YUSUF SUSILO | |
Sekretaris Bukan Anggota | INDAH DWIANTARI, S.Sos. | |
Anggota | DELLA SETYA MAHARANI | |
Anggota | H. SALLAFUDIN, S.E. | |
Anggota | ACHMAD WIDODO | |
Anggota | Y. IG. MARJI NUGROHO, S.E. | |
Anggota | MUH HARJADI, S.H. | |
Anggota | TYAS ANGGRAENI BP, S.E., M.Sc. |