DPRD Kota mempunyai tugas dan wewenang:
1. | Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; |
2. | Membahas dan memberikan persetujuan Rancaangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan |
ÂÂ Belanja Daerah yang diajukan oleh Walikota; | |
3. | Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan APBD |
4. | Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri |
melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan /atau | |
pemberhentian | |
5. | Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional |
di daerah; | |
6. | Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; |
7. | Memberikan laporan keterangan peratanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah; |
8. | memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani |
masyarakat dan daerah; | |
9. | Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |