DPRD KotaMagelang mempunyai tugas dan wewenang:
- Membentuk Perda bersama Walikota;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Walikota;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- Memilih Walikota dan Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh PemerintahDaerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.