𝑷𝑨𝑡𝑺𝑼𝑺 πŸ‘ 𝑷𝑬𝑴𝑩𝑬𝑹𝑫𝑨𝒀𝑨𝑨𝑡 𝑢𝑹𝑴𝑨𝑺

Kehadiran Raperda Pemberdayaan Ormas pada dasarnya adalah wujud nyata komitmen untuk menciptakan ekosistem yang tertib dan kolaboratif. Aturan ini dirancang secara khusus sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi seluruh stakeholder,mulai dari masyarakat umum, pemerintah daerah, hingga organisasi kemasyarakatan itu sendiri.

Melalui regulasi yang jelas dan terstruktur ini, diharapkan setiap pelaksanaan kegiatan ormas memiliki landasan yang sah, transparan, dan pada akhirnya bermuara pada kemaslahatan masyarakat luas.

𝑷𝑨𝑡𝑺𝑼𝑺 πŸ‘ 𝑷𝑬𝑴𝑩𝑬𝑹𝑫𝑨𝒀𝑨𝑨𝑡 𝑢𝑹𝑴𝑨𝑺
– Ketua Pansus: Waluyo
– Wakil : Slamet Bambang S.Sos., M.M.
– Febrian Prabowo
– H.I.R Jatmiko S.H., M.M.
– Yusuf Susilo S.H.

About Sekretariat DPRD Kota Magelang

View all posts by Sekretariat DPRD Kota Magelang →