
Kehadiran Raperda Pemberdayaan Ormas pada dasarnya adalah wujud nyata komitmen untuk menciptakan ekosistem yang tertib dan kolaboratif. Aturan ini dirancang secara khusus sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi seluruh stakeholder,mulai dari masyarakat umum, pemerintah daerah, hingga organisasi kemasyarakatan itu sendiri.
Melalui regulasi yang jelas dan terstruktur ini, diharapkan setiap pelaksanaan kegiatan ormas memiliki landasan yang sah, transparan, dan pada akhirnya bermuara pada kemaslahatan masyarakat luas.
π·π¨π΅πΊπΌπΊ π π·π¬π΄π©π¬πΉπ«π¨ππ¨π¨π΅ πΆπΉπ΄π¨πΊ
– Ketua Pansus: Waluyo
– Wakil : Slamet Bambang S.Sos., M.M.
– Febrian Prabowo
– H.I.R Jatmiko S.H., M.M.
– Yusuf Susilo S.H.

