Pansus 3 Raperda Ormas

Pansus 3 telah mencapai mufakat terkait Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Regulasi ini hadir bukan sekadar menjadi pedoman, melainkan sebagai payung hukum pelindung yang memberikan keleluasaan, kejelasan, dan kekuatan bagi Ormas untuk berkontribusi. Dengan landasan ini, tata kelola Ormas akan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan berdaya guna, sekaligus mempererat kolaborasi yang solid antara pemerintah, warga, dan Ormas itu sendir

* Waluyo (Ketua Pansus 3 Ormas)
* Yusuf Susilo S.H

About Sekretariat DPRD Kota Magelang

View all posts by Sekretariat DPRD Kota Magelang →