
Masa Reses adalah masa kegiatan-kegiatan DPRD yang dilakukan secara perseorangan ataupun kelompok di luar gedung DPRD dalam rangka melaksanakan pantauan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
𝘛𝘶𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘜𝘵𝘢𝘮𝘢 𝘙𝘦𝘴𝘦𝘴:
Lewat ruang dialog tersebut, anggota dewan memiliki tiga tugas utama di lapangan:
– Mendengarkan Warga: Menampung keluhan dan kebutuhan masyarakat secara langsung (misalnya: laporan jalan rusak atau sulitnya mencari pupuk).
– Cek Lapangan: Memantau langsung apakah program dan bantuan dari pemerintah sudah berjalan dengan baik dan tepat sasaran di daerah tersebut.
– Menjaga komunikasi dan kedekatan dengan warga pemilihnya.

