
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD tengah menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.
Sebagai masyarakat, kita tentu berharap forum ini tidak sekadar menjadi ajang persetujuan formalitas. Pansus 5 harus berani menelisik lebih dalam dan melakukan evaluasi total kinerja BUMD. Sebuah pertanyaan mendasar harus berani dijawab: apakah perusahaan-perusahaan daerah ini memang benar-benar membutuhkan tambahan modal untuk berkembang?
Harapan kita sebenarnya sangat sederhana dan masuk akal. Pertama, jika diberi tambahan dana, usahanya harus sehat agar mampu menyetorkan keuntungan (dividen) kembali ke kas daerah. Dan yang kedua, inilah yang paling langsung kita rasakan: suntikan dana tersebut harus terwujud dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melihat kondisi yang ada, bagaimana menurutmu?

