
Pengurusan izin fasilitas kesehatan kini menggunakan sistem OSS. Namun, Perda izin kesehatan tahun 2003 dinilai sudah tidak selaras dengan aturan sekarang.Karena itu, Pansus 9 DPRD Kota Magelang bersama Dinas Kesehatan membahas pencabutan Perda tersebut pada 15 Oktober 2026 agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.Pencabutan Perda bukan berarti bebas izin. Prosedur tetap harus jelas agar pengurusan izin tidak terhambat.

