Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang menggelar rapat penting yang bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD. Dalam acara yang berlangsung di gedung DPRD Kota Magelang ini, turut hadir perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pembicara utama.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Kota Magelang, Evin Septa Haryanto Kamil, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua sementara, Imam Indra Setyawan, S.E., M.M., dibuka dengan pemaparan mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Evin Septa menekankan bahwa pertemuan ini adalah bentuk nyata dari komitmen DPRD untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip anti korupsi.
Hadir sebagai pembicara dari KPK, Maruli Tua, Kepala Satgas 3-1 Korsup KPK, serta Tri Desa Adi Nurcahyo, Analis Pemberantasan TPK, yang memberikan wawasan mendalam terkait strategi dan langkah-langkah konkret dalam pemberantasan korupsi. Mereka menyampaikan betapa pentingnya peran legislatif dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi di daerah.
Sesi tanya jawab yang interaktif menambah semarak suasana, di mana para anggota DPRD berpartisipasi aktif dengan mengajukan pertanyaan kritis terkait implementasi kebijakan anti korupsi. Antusiasme peserta terlihat jelas dalam diskusi yang berlangsung penuh semangat dan komitmen.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Anti Korupsi oleh seluruh anggota DPRD Kota Magelang, sebagai simbol kesungguhan mereka dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Penandatanganan ini menjadi penegasan bahwa DPRD Kota Magelang siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
#dprdkotamagelang
#setwankotamagelang
#sobatdprdkotamagelang