Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang yang ketiga pada Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2024 telah diselenggarakan pada Rabu, 16 Oktober 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Magelang. Rapat tersebut memiliki agenda penting, yakni pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Magelang No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Magelang.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Magelang, Evin Septa Haryanto Kamil, S.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Bustanul Arifin, S.T. Kehadiran seluruh anggota DPRD Kota Magelang semakin menegaskan pentingnya agenda ini, mengingat tata tertib adalah landasan utama bagi kelancaran fungsi kelembagaan DPRD.
Pembentukan Pansus ini diharapkan mampu menghasilkan perubahan tata tertib yang lebih relevan dan sesuai dengan dinamika pemerintahan serta kebutuhan masyarakat Kota Magelang. Rapat berlangsung tertib dan interaktif dengan fokus utama pada upaya pembaruan yang akan berdampak pada efektivitas kerja DPRD di masa mendatang.
Pansus yang terbentuk nantinya akan segera bekerja membahas raperda tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan, agar perubahan dapat segera diterapkan dalam rangka peningkatan kinerja DPRD Kota Magelang.
#dprdkotamagelang
#sobatdprdkotamagelang
#kotamagelang