
Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan di Kota Magelang diusulkan untuk dicabut.
Alasannya, sistem perizinan kini sudah berubah dan menggunakan layanan digital yang terintegrasi secara nasional.
DPRD Kota Magelang bersama Pemerintah Kota membahas Raperda ini dengan memperhatikan kejelasan aturan perizinan.
Namun, pencabutan Perda bukan berarti bebas izin.

