
Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan diusulkan dicabut karena sistem perizinan sudah berubah.
DPRD Kota Magelang telah membentuk Pansus untuk membahas kelanjutannya, termasuk kejelasan aturan dan prosedur perizinan.
Sebab, perubahan aturan jangan sampai membingungkan masyarakat saat mengurus izin.

